1.
Apakah
bisa mendapatkan status kompeten dengan jalan belakang?
Tidak bisa, uji
kompetensi dirancang untuk menentukan tenaga kesehatan yang memiliki
kualifikasi minimal untuk menjadi tenaga kesehatan yang akan memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Akan sangat berbahaya apabila orang yang tidak
kompeten memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Mahasiswa
sudah melewati proses akademik dan atau profesi, dan sudah dinyatakan lulus
secara institusi mengapa harus ada uji kompetensi lagi?
Memang benar
mahasiswa sudah lulus dari institusinya, akan tetapi aturan menghendaki
mahasiswa yang baru lulus harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan
sertifikat uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) sebagai tenaga kesehatan baru.
3.
Apakah
yang tidak kompeten setelah mengikuti uji kompetensi lebih dari 5 kali akan
mendapatkan pemutihan?
Sampai saat ini
tidak ada program pemutihan bagi mahasiswa yang belum kompeten, walaupun sudah
beberapa kali mengikuti uji kompetensi.
4.
Apakah
ada batasan untuk mengikuti uji kompetensi?
Tidak ada,
selama masih ingin menjadi tenaga kesehatan dan bekerja di instansi kesehatan,
maka yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi.
5.
Apakah
tidak ada kebijakan lain, bagi perawat yang hampir pensiun?
Tidak ada,
mengikuti uji kompetensi merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan status
kompeten. Pensiun atau purna tugas bukan berarti yang bersangkutan berhenti
dari profesinya, dengan memiliki STR maka seseorang masih dapat bekerja di
tatanan kesehatan lainnya.
6.
Apakah
uji kompetensi bisa diganti dengan ujian lain?
Untuk mahasiswa
mulai tahun 2013, uji kompetensi hanya dilakukan dengan mengikuti uji
kompetensi seperti saat ini. Uji kompetensi saat ini hanya dilakukan melalui
dua cara yaitu Paper Base Test (PBT)
dan Computer Base Test (CBT). Kedepan
pemerintah sudah merencanakan untuk menambah jenis ujian dengan dimasukannya Objective Structure Clinical Examination
(OSCE) atau ujian praktek.
7.
Apakah
ada kisi-kisi soal uji kompetensi?
Ada, yaitu blueprint uji kompetensi. Blueprint
digunakan dalam membuat paket soal yang akan diujikan, membuat soal dari sejak
tingkat perguruan tinggi, panduan mahasiswa dalam menentukan strategi dan
materi belajar untuk menghadapi uji kompetensi (lampiran).
8.
Apakah
dibolehkan tidak mengikuti briefing?
Briefing
merupakan kewajiban yang harus diikuti peserta yang akan try out maupun yang
akan melaksanakan uji kompetensi. Brifieng tidak hanya untuk perserta tetepi
juga bagi komponen ujian lainnya seperti pengawas lokal, koordinator cbt,
petugas teknologi informasi. Peserta yang tidka mengikuti briefing tidak
diperkenankan mengikuti uji kompetensi.
9.
Apakah
bisa pindah tempat uji kompetensi?
Bisa, proses
kepindahan dapat dilakukan dengan mengajukan tempat uji kompetensi oleh kampus
kepada panitia uji kompetensi, setelah pendaftaran uji kompetensi dibuka.
Alasan kepindahan biasanya karena tempat uji kompetensi terlalu jauh dari
tempat tinggal sekarang. Misalnya mahasiswa yang kuliah di Pulau Jawa yang
berasal dari luar jawa dapat mengajukan perpindahan tempat ujian. Dengan
syarat, tempat yang dituju tidak penuh.
Bisa, kompeten atau tidak tergantung dari usaha yang bersangkutan dalam mempersiapkan uji kompetensi. Beberapa penelitian menunjukan bahwa orang yang pernah uji kompetensi dan gagal, tingkat kelulusannya hanya 5 – 16%. Sementara orang yang tidak kompeten saat di try out, tingkat kelulusannya hanya 10%. Akan tetapi dengan belajar benar tingkat kelulusan ini dapat ditingkatkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 105 mahasiswa yang mengikuti survey, ini gambaran pada uji kompetensi yang keberapa mereka kompeten. Gambar 1 dibawah ini menunjukan bahwa yang lebih banyak kompeten adalah orang yang pernah mengikuti uji kompetensi lebih dari 2 kali. Dengan kata lain, mahasiswa yang mau belajar, tidak peduli berapa kali sebelumnya mengikuti uji kompetensi, mereka bisa kompeten.