Sunday 8 April 2018

Pertanyaan Yang Sering Di Ajukan Mahasiswa Tentang Uji Kompetensi


1.     Apakah bisa mendapatkan status kompeten dengan jalan belakang?

Tidak bisa, uji kompetensi dirancang untuk menentukan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi minimal untuk menjadi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan sangat berbahaya apabila orang yang tidak kompeten memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2.     Mahasiswa sudah melewati proses akademik dan atau profesi, dan sudah dinyatakan lulus secara institusi mengapa harus ada uji kompetensi lagi?

Memang benar mahasiswa sudah lulus dari institusinya, akan tetapi aturan menghendaki mahasiswa yang baru lulus harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai tenaga kesehatan baru.

3.     Apakah yang tidak kompeten setelah mengikuti uji kompetensi lebih dari 5 kali akan mendapatkan pemutihan?

Sampai saat ini tidak ada program pemutihan bagi mahasiswa yang belum kompeten, walaupun sudah beberapa kali mengikuti uji kompetensi.

4.     Apakah ada batasan untuk mengikuti uji kompetensi?

Tidak ada, selama masih ingin menjadi tenaga kesehatan dan bekerja di instansi kesehatan, maka yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi.

5.     Apakah tidak ada kebijakan lain, bagi perawat yang hampir pensiun?

Tidak ada, mengikuti uji kompetensi merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan status kompeten. Pensiun atau purna tugas bukan berarti yang bersangkutan berhenti dari profesinya, dengan memiliki STR maka seseorang masih dapat bekerja di tatanan kesehatan lainnya.



6.     Apakah uji kompetensi bisa diganti dengan ujian lain?

Untuk mahasiswa mulai tahun 2013, uji kompetensi hanya dilakukan dengan mengikuti uji kompetensi seperti saat ini. Uji kompetensi saat ini hanya dilakukan melalui dua cara yaitu Paper Base Test (PBT) dan Computer Base Test (CBT). Kedepan pemerintah sudah merencanakan untuk menambah jenis ujian dengan dimasukannya Objective Structure Clinical Examination (OSCE) atau ujian praktek.

7.     Apakah ada kisi-kisi soal uji kompetensi?

Ada, yaitu blueprint uji kompetensi. Blueprint digunakan dalam membuat paket soal yang akan diujikan, membuat soal dari sejak tingkat perguruan tinggi, panduan mahasiswa dalam menentukan strategi dan materi belajar untuk menghadapi uji kompetensi (lampiran).

8.     Apakah dibolehkan tidak mengikuti briefing?

Briefing merupakan kewajiban yang harus diikuti peserta yang akan try out maupun yang akan melaksanakan uji kompetensi. Brifieng tidak hanya untuk perserta tetepi juga bagi komponen ujian lainnya seperti pengawas lokal, koordinator cbt, petugas teknologi informasi. Peserta yang tidka mengikuti briefing tidak diperkenankan mengikuti uji kompetensi.

9.        Apakah bisa pindah tempat uji kompetensi?

Bisa, proses kepindahan dapat dilakukan dengan mengajukan tempat uji kompetensi oleh kampus kepada panitia uji kompetensi, setelah pendaftaran uji kompetensi dibuka. Alasan kepindahan biasanya karena tempat uji kompetensi terlalu jauh dari tempat tinggal sekarang. Misalnya mahasiswa yang kuliah di Pulau Jawa yang berasal dari luar jawa dapat mengajukan perpindahan tempat ujian. Dengan syarat, tempat yang dituju tidak penuh.


Bisa, kompeten atau tidak tergantung dari usaha yang bersangkutan dalam mempersiapkan uji kompetensi. Beberapa penelitian menunjukan bahwa orang yang pernah uji kompetensi dan gagal, tingkat kelulusannya hanya 5 – 16%. Sementara orang yang tidak kompeten saat di try out, tingkat kelulusannya hanya 10%. Akan tetapi dengan belajar benar tingkat kelulusan ini dapat ditingkatkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 105 mahasiswa yang mengikuti survey, ini gambaran pada uji kompetensi yang keberapa mereka kompeten. Gambar 1 dibawah ini menunjukan bahwa yang lebih banyak kompeten adalah orang yang pernah mengikuti uji kompetensi lebih dari 2 kali. Dengan kata lain, mahasiswa yang mau belajar, tidak peduli berapa kali sebelumnya mengikuti uji kompetensi, mereka bisa kompeten.

Etika dalam Keperawatan

Ada 8 prinsip etika keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada individu, kelompok/keluarga, ...